Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Ppdb Tahun 2019/2020
Berikut ini kami bagikan kembali Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019. Adapun fokus pembahasan dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 lebih ke Zonanisasi. Berikut selengkapnya Pasal 16 (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan kiprah orang tua/wali. (2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur ...