Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah

Pp Nomor 34 Tahun 2019 Perihal Perdagangan Perbatasan

Gambar
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Perdagangan. Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan Setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan pribadi dengan negara lain sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Perdagangan Perbatasan hanya sanggup dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. Perdagangan Perbatasan dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019,  Menteri menciptakan Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah Negara tetangga menurut hasil koordinasi dan sinkronisasi de...

Pp Nomor 35 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji Ke 13) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan

Gambar
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2019, Gaji, pensiun, atau proteksi ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas. Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2019 ialah sebagai berikut: untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, proteksi keluarga, dan proteksi jabatan atau proteksi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, proteksi keluarga, proteksi jabatan atau proteksi umum, ...

Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Proteksi Tunjangan Hari Raya Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Gambar
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya. Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga: PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya ialah diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural; PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI pesert...

Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

Gambar
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) yaitu forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas: ketua/kepala; wakil ketua/wakil kepala; sekretaris; dan/atau anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Namun Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai...