Pp Nomor 34 Tahun 2019 Perihal Perdagangan Perbatasan
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. PP Nomor 34 Tahun 2019 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Perdagangan. Pasal 2 – PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan Setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan pribadi dengan negara lain sanggup melaksanakan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Perdagangan Perbatasan hanya sanggup dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut. Perdagangan Perbatasan dilakukan menurut Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 34 Tahun 2019, Menteri menciptakan Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah Negara tetangga menurut hasil koordinasi dan sinkronisasi de...